Kasasi Ditolak, Mario Dandy Wajib Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Dengan putusan tersebut, Mario Dandy tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara, sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang saat kejadian masih di bawah umur.

Putusan Banding Dikuatkan MA

Dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.”

Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memvonis Mario dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain pidana badan, Mario juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Perbedaan Putusan PN dan PT

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel, di mana Mario awalnya hanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka putusan PT DKI Jakarta otomatis berkekuatan hukum tetap.

Kasus Berawal dari Laporan AG

AG, yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur, melaporkan Mario Dandy terkait tindakan pencabulan. Laporan ini mencuat setelah kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menyeret nama Mario ke ranah hukum.

Penyidik kemudian memproses laporan tersebut dan menetapkan Mario sebagai terdakwa dalam perkara terpisah.

Kasus Penganiayaan David Ozora Ikut Sorotan

Sebelum putusan perkara pencabulan ini, Mario Dandy telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ia juga diwajibkan membayar restitusi mencapai Rp 25 miliar.

Selain Mario, AG divonis 3,5 tahun dalam perkara yang sama, sedangkan rekannya, Shane Lukas, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Dampak Kasus Terhadap Keluarga Mario

Kasus Mario Dandy sebelumnya memicu perhatian publik karena status ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dan memiliki harta yang kemudian disorot masyarakat.

Tidak lama setelah kasus penganiayaan viral, KPK turun tangan memeriksa kekayaan Rafael. Ia pada akhirnya divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.

Putusan MA Mengakhiri Upaya Hukum

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka seluruh upaya hukum Mario Dandy dalam kasus pencabulan ini telah tuntas. Mario kini harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sesuai putusan banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *