Putusan Pengadilan: Mario Dandy Harus Ganti Rugi Rp 1 M

Pengadilan kembali mengeluarkan putusan penting terkait kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy. Dalam sidang terbaru, majelis hakim menetapkan bahwa Mario diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar kepada korban sebagai bentuk kompensasi atas dampak medis, psikologis, serta kerugian jangka panjang yang diderita.

Majelis Hakim Tekankan Dampak Luka Korban

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindak kekerasan yang dilakukan telah menimbulkan kerusakan permanen pada korban. Kondisi kesehatan korban yang memerlukan perawatan intensif dan rehabilitasi jangka panjang menjadi alasan utama penetapan nominal ganti rugi tersebut.

Putusan ini disebut sebagai langkah untuk memberikan keadilan serta pemulihan yang layak bagi pihak korban.

Ganti Rugi Diambil dari Gugatan Perdata

Keputusan pembayaran kompensasi ini merupakan bagian dari gugatan perdata yang diajukan keluarga korban. Majelis hakim menyebut angka Rp 1 miliar diputuskan setelah menghitung biaya perawatan, hilangnya kesempatan pendidikan, serta kebutuhan rehabilitasi lanjutan.

Pengacara korban menyatakan bahwa putusan ini memberi harapan bagi keluarga untuk melanjutkan proses pemulihan jangka panjang.

Pihak Mario Dandy Akan Konsultasikan Upaya Hukum

Usai sidang, kuasa hukum Mario menyampaikan bahwa mereka menghormati putusan namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Proses banding disebut masih menjadi opsi terbuka sambil mempelajari dasar keputusan majelis hakim.

Respons Publik

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa putusan ganti rugi tersebut merupakan bentuk keadilan bagi korban yang mengalami dampak berkepanjangan.

Pengadilan menegaskan bahwa putusan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa korban memperoleh hak pemulihan secara layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *